Powered By Blogger

Minggu, 29 Agustus 2010

Dhika Warrior: MERAH darahKu-PUTIH tulangKu

Dhika Warrior: MERAH darahKu-PUTIH tulangKu: "GANYANG MALAYSIA 'Kalau kita lapar itu biasa Kalau kita malu itu juga biasa Namun kalau kita lapar atau malu itu karena Malaysia, kurang..."

MERAH darahKu-PUTIH tulangKu



GANYANG MALAYSIA

"Kalau kita lapar itu biasa
Kalau kita malu itu juga biasa
Namun kalau kita lapar atau malu itu karena Malaysia, kurang ajar!

Kerahkan pasukan ke Kalimantan hajar cecunguk Malayan itu!
Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu

Doakan aku, aku kan berangkat ke medan juang sebagai patriot Bangsa, sebagai martir Bangsa dan sebagai peluru Bangsa yang tak mau diinjak-injak harga dirinya.

Serukan serukan keseluruh pelosok negeri bahwa kita akan bersatu untuk melawan kehinaan ini kita akan membalas perlakuan ini dan kita tunjukkan bahwa kita masih memiliki Gigi yang kuat dan kita juga masih memiliki martabat.

Yoo...ayoo... kita... Ganjang...
Ganjang... Malaysia
Ganjang... Malaysia
Bulatkan tekad
Semangat kita badja
Peluru kita banjak
Njawa kita banjak
Bila perlu satoe-satoe!

Soekarno.

Minggu, 22 Agustus 2010

Sakit

Posting ke-7



Renungan Untuk Sesiapa Yang Sedang Sakit

Renungan Untuk Saudaraku Yang Sedang Sakit

Wahai saudaraku, andaikan anda tahu bahwa apa yang sedang menimpa diri anda sekarang adalah bagian dari suratan taqdir yang tidak bisa dielakkan, maka raihlah ribuan pahala yang telah Allah sediakan bagi anda jika anda menerima suratan taqdir ini dengan ridha dan kesabaran, sungguh luar biasa keberuntungan orang-orang yang sabar menerima taqdir-Nya tatkala ditimpa musibah.

Wahai saudaraku, semak dan renungkan untaian-untaian nasehat dan mutiara hikmah di balik penyakit, derita, nestapa dan musibah yang sedang menerpa anda saat ini.

Penyakit Adalah Ujian Iman

Ingatlah wahai saudaraku yang sedang terbaring sakit bahwa apa yang anda alami sekarang ini adalah ujian dan cobaan dari Allah subhanahu wata’ala. Dan sadarilah bahwa kehidupan manusia di dunia ini tidak akan pernah lepas dari ujian dan cobaan, oleh karena itu renungkanlah firman Allah Allah subhanahu wata’ala berikut, artinya,
"Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan;"Kami telah beriman", sedang mereka belum diuji? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguh Allah mengetahui orang-orang yang jujur (dalam keimanannya) dan sesungguhnya Diapun mengetahui orang-orang yang berdusta.” (QS. Al-Ankabut: 2-3)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sungguh mengagumkan urusan seorang mukmin, sungguh seluruh urusannya adalah bernilai kebaikan, dan tiada seorangpun yang mendapatkan hal itu kecuali hanya seorang mukmin, jika mendapat nikmat dia bersyukur dan itu adalah baik baginya, dan jika tertimpa musibah dia bersabar dan itu adalah baik baginya.” (HR. Muslim)

Allah Allah subhanahu wata’ala Menguji Hamba-Nya Karena Cinta Kepada Hamba Tersebut.

Renunganlah wahai saudaraku, tatkala anda sedang terbaring sakit, maka ingatlah bahwa Allah Allah subhanahu wata’ala sedang menganugerahkan bentuk cinta-Nya kepada anda. Renungkan-lah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini,
“Sesungguhnya besarnya pahala tergantung seberapa beratnya ujian, Dan sesungguhnya Allah l apabila mencintai suatu kaum, maka Dia menguji mereka, barangsiapa yang ridha (menerima cobaan dan ujian itu), maka dia mendapatkan keridhaan, dan barangsiapa yang murka (tidak ridha menerima cobaan dan ujian itu), maka dia mendapat kemurkaan.” (HR. At-Tirmizi)

Juga Renungkanlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
”Barangsiapa yang dikehendaki Allah lkebaikan pada dirinya maka Dia menimpakan cobaan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari)

Sakit Merupakan Suratan Taqdir Yang Harus Diterima Dengan Kesabaran

Warna-warni kehidupan manusia tiada terpisah sedikitpun dari menjalani taqdir Ilahi, andaipun anda seorang dokter yang senantiasa melakukan tindakan preventif agar tetap sehat dan terjaga dari berbagai macam penyakit, tetap tidak mampu menolak ketetapan taqdir Allah Allah subhanahu wata’ala. Ingatlah wahai saudaraku! Semua musibah, penyakit dan apapun yang terjadi pada diri anda dan pada orang lain, itu semua merupakan takdir dari Allah, karena itu resapilah dalam-dalam firman Allah Allah subhanahu wata’ala berikut ini,
“Katakanlah, "Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah lbagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal". (QS. At-Taubah: 51)

Dan juga firman Allah Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Tiada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan petunjuk kedalam hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. At-Taghaabun: 11)

Bersifat ariflah anda dalam menyikapi penyakit ataupun musibah yang sedang anda alami, sebab semakin arif anda menyikapi musibah yang sedang menimpa anda, maka semakin banyak anda meraup nilai pahala yang sangat luar biasa, bersikaplah anda sebagaimana sikap seorang mukmin yang beriman kepada Takdir Allah Allah subhanahu wata’ala baik dan buruknya, niscaya musibah yang menimpa anda ini akan terasa lebih ringan.

Sakit Dan Musibah Adalah Sarana Untuk Meleburkan Dosa Dan Kesalahan

Dari Abu Hurairah a, dia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesunguhnya Allah benar-benar menguji hamba-Nya dengan penyakit, sehingga Dia menghapuskan darinya setiap dosanya." (HR. Al-Hakim: 1/348)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-sabda,
“Bencana senantiasa menimpa seorang mukmin dan mukminah pada dirinya, anaknya dan hartanya, sehingga dia bertemu dengan Allah l dalam keadaan tidak memiliki kesalahan." (HR. At-Tirmizi 2399, Ahmad 2/450, Al-Hakim 1/346)

Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiada seorang mukmin yang mengalami kesusahan terus-menerus, kepayahan, penyakit dan juga kesedihan, bahkan sampai kepada kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengan hal itu dosa-dosanya." (HR. Muslim 4/1993)

Mendapatkan Derajat Yang Tinggi Di Sisi Allah Allah subhanahu wata’ala

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
"Tiadalah seorang muslim tertusuk duri atau yang lebih dari sekedar itu, melainkan ditetapkan baginya karena hal itu satu derajat dan menghapus pula satu kesalahan karena hal itu." (HR. Muslim 4/1991)

Bahkan boleh jadi anda dalam catatan Taqdir termasuk seseorang yang mempunyai kedudukkan yang tinggi dan mulia di sisi Allah Allah subhanahu wata’ala, tetapi anda tidak mungkin bisa mencapai derajat yang mulia dan tinggi tersebut dengan hanya mengandalkan amal ibadah yang anda lakukan, atau anda tidak memiliki amal ibadah khusus yang bisa mengantarkan kepada kedudukan tersebut. Maka Allah Allah subhanahu wata’ala mendatangkan kepada anda secara terus menerus berbagai macam ujian, jika anda hadapi musibah-musibah itu dengan sabar dan tanpa ber-su'uzzhon terhadap-Nya, maka Allah Allah subhanahu wata’ala balas kesabaran anda itu dengan memberi kedudukan yang tinggi dan mulia, yang belum tentu bisa anda capai dengan amal ibadah.

Tentang hal ini Abu Hurairah a mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya seseorang benar-benar memiliki kedudukan di sisi Allah, namun tiada suatu amal apapun yang bisa meng-hantarkannya ke kedudukan tersebut, maka Allah lmemberikan cobaan kepadanya secara silih berganti dengan sesuatu yang tidak dia sukai, sehingga Allah mengantarkannya untuk sampai kepada kedudukan tersebut." (HR. Abu Ya'la, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan dia berkata: shahih sanadnya.)

Jalan Menuju Surga Terbentang Luas

Surga Allah subhanahu wata’ala hanya bisa diraih dengansesuatu yang tidak disukai oleh hawa nafsu manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Surga itu dikelilingi dengan hal-hal yang tidak disukai (oleh hawa nafsu) dan sedangkan neraka itu dikelilingi dengan hal-hal yang disukai hawa nafsu." (HR. Al-Bukhari & Muslim)

Kesabaran dan keridhaan anda menerima musibah adalah kunci untuk membuka pintu surga, tiada balasan bagi mereka yang bersabar dan ridha menerima taqdir Allah melainkan surga.

Simaklah firman Allah Allah subhanahu wata’ala berikut, artinya,
"Tiada suatu balasan yang lebih pantas di sisi-Ku bagi hamba-Ku yang beriman, jika Aku telah mencabut nyawa seseorang yang disayangi-nya dari penghuni dunia ini kemudian dia bersabar atas hal itu melainkan surga." (HR. Al-Bukhari)

Menyucikan Jiwa dan Membersihkan Hati

Dalam keadaan sehat manusia itu sering melupakan Dzat yang memberinya nikmat kesehatan tersebut, sehingga kesehatannya itu terkadang mengundang dirinya untuk bersikap sombong, angkuh, bangga dan ujub, sebab dia merasa bisa melakukan apa saja yang dia inginkan tanpa ada yang menghalangi. Namun dengan adanya penyakit atau musibah yang Allah Allah subhanahu wata’ala timpakan kepada seseorang maka penyakit-penyakit hati seperti di atas bisa hilang dan bersih dari jiwa atas berkat rahmat dan karunia Allah.

Imam Ibnul Qayyim v berkata, "Hati dan ruh bisa mengambil pelajaran yang ber-manfaat dari penderitaan dan penyakit, kebersihan hati dan ruh itu tergantung sejauh mana penderitaan jasmani dan kesulitannya."

Lebih lanjut beliau v mengungkapkan, "Kalau bukan karena cobaan dan musibah di dunia ini, niscaya manusia terkena panyakit hati seperti: Al-Kibr (kesombongan), Al-Ujub (bangga diri) dan Al-Qoswah (keras hati). Padahal sifat-sifat itulah yang menyebabkan kehancuran bagi seseorang di dunia dan di akhirat. Di antara rahmat Allah, kadang-kadang manusia tertimpa musibah, sehingga dirinya terlindungi dari berbagai penyakit hati dan terjaga kemurnian ubudiyyahnya (kepada Allah l). Mahasuci Allah yang merahmati manusia dengan musibah dan ujian.” (Syifaa-ul 'Alil)

Musibah Sebagai Teguran Atas Kesalahan dan Dosa-Dosa Manusia

Dekatkanlah diri dan tingkatkanlah ketaqwaan kepada Allah Allah subhanahu wata’ala, serta memohon-lah kepada-Nya ampunan atas dosa-dosa dan segala kekhilafan, sebab manusia tiada yang luput dari dosa dan kesalahan, dan ingatlah bahwa salah satu hikmah Allah l menurun-kan penyakit pada diri kita adalah agar kita kembali ke jalan-Nya, firman Allah Allah subhanahu wata’ala, artinya,
"Dan sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebagian adzab yang dekat (musibah dan penderitaan di dunia) sebelum datang adzab yang lebih besar (di akhirat); mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. As-Sajadah: 21)

Berikhtiarlah dan jangan putus asa dari rahmat Allah Allah subhanahu wata’ala

Tatkala anda tertimpa musibah atau menderita suatu penyakit, maka berusahalah mencari solusinya agar bisa keluar dari kesulitan tersebut, dan yakinilah bahwa di balik setiap kesulitan pasti ada kemudahan, dan di balik setiap penyakit ada obatnya, lakukanlah langkah-langkah berikut ini:

Pertama: Berikhtiyarlah dengan tanpa melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
“Sesungguhnya Allah yang menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah kalian tapi jangan berobat dengan cara yang diharamkan." (Hadits ini dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shohihah)

Ke dua: Berdo'alah dengan penuh keyakinan bahwa Allah l mendengarkan pengaduan dan rintihan kepasrahanmu kepada-Nya. Dan tanamkanlah ke dalam keyakinan anda bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan.

Ke tiga: Dekatkan diri, tingkatkan ketaqwaan serta bertawakkallah kepada-Nya.

Ke empat: Perbanyaklah infaq dan shadaqah sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan kesembuhan melalui bershadaqah, sebagai-mana sabdanya,
"Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan bershadaqah." (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Bani dalam Shahih Al-Jami') (Isnain Azhar)

Sumber: buletin An-nur (www.alsofwah.or.id)
http://blog-eblog.blogspot.com/2010/02/renunganuntuk-saudaraku-yang-sedang.html

Rabu, 11 Agustus 2010

Persahabatan



Posting ke-6

Bacalah dengan teliti, ini sangat penting!



Pernah ada anak lelaki dengan watak buruk. Ayahnya memberi dia sekantung penuh paku, dan menyuruh memaku satu batang paku di pagar pekarangan setiap kali dia kehilangan kesabarannya atau berselisih paham dengan orang lain.Hari pertama dia memaku 37 batang di pagar.

Pada minggu-minggu berikutnya dia belajar untuk menahan diri, dan jumlah paku yang dipakainya berkurang dari hari ke hari. Dia mendapatkan bahwa lebih gampang menahan diri
daripada memaku di pagar.Akhirnya tiba hari ketika dia tidak perlu lagi memaku sebatang paku pun dan dengan gembira disampaikannya hal itu kepada ayahnya.Ayahnya kemudian menyuruhnya mencabut sebatang paku dari pagar setiap hari bila dia berhasil menahan diri/bersabar.

Hari-hari berlalu dan akhirnya tiba harinya dia bisa menyampaikan kepada ayahnya
bahwa semua paku sudah tercabut dari pagar.Sang ayah membawa anaknya ke pagar dan berkata:
”Anakku, kamu sudah berlaku baik, tetapi coba lihat betapa banyak lubang yang ada di pagar.”Pagar ini tidak akan kembali seperti semula. Kalau kamu berselisih paham atau bertengkar dengan orang lain, hal itu selalu meninggalkan luka seperti pada pagar.Kau bisa menusukkan pisau di punggung orang dan mencabutnya kembali, tetapi akan meninggalkan luka.

Tak peduli berapa kali kau meminta maaf/menyesal, lukanya akan tetap tertinggal.
Luka melalui ucapan sama perihnya seperti luka fisik. Kawan-kawan adalah perhiasan yang langka. Mereka membuatmu tertawa dan memberimu semangat. Mereka bersedia mendengarkan jika itu kau perlukan, mereka menunjang dan membuka hatimu.
Tunjukkanlah kepada teman-temanmu betapa kau menyukai mereka.Kirim surat ini kepada mereka yang kau anggap teman, walaupun berarti kau mengembalikannya kepada yang mengirimnya kepadamu.

Bila pesan ini kembali padamu, itu berarti bahwa kau mempunyai lingkaran teman.Untuk mengakhiri: ”Keindahan persahabatan adalah bahwa kamu tahu kepada
siapa kamu dapat mempercayakan rahasia.” (Alessandro Manzoni)

Beberapa baris untuk direnungkan...

Jika kau menerima pesan ini, ketahuilah bahwa ada orang yang bermaksud baik padamu
dan bahwa dari dirimu ada juga orang yang kau kasihi. Jika kau terlalu sibuk untuk menyisihkan beberapa menit untuk meneruskan ini kepada orang lain dan berpikir:

”Saya akan melakukannya beberapa hari yang akan datang", lupakan saja,
karena mungkin kau tidak akan pernah melakukannya.

Tantra ini datang dari bagian Utara India.Entah kau percaya tahyul atau tidak.....
sisihkanlah waktumu walau beberapa menit untuk membaca ini. Ada beberapa pesan yang baik untuk jiwa kita.Berilah kepada orang lebih dari yang mereka harapkan, dan lakukan secara bijaksana.Jika kau berkata: “Aku menyesal,” tataplah mata lawan bicaramu.Yakinlah pada dirimu ketika berkata: ”Aku mencintaimu." Jangan permainkan harapan orang lain.
Mungkin kau bisa tersinggung,
tetapi itulah satu-satunya cara untuk menjalani hidupmu.Jangan adili orang lain, tetapi adili dirimu secara kritis.Bicaralah pelan, tetapi cepat dalam berpikir.Jika kau ditanya sesuatu yang tak ingin kau jawab, senyumlah, dan tanya: ”Mengapa kamu mau tahu?"Ingatlah bahwa kasih yang paling indah dan sukses yang terbesar
mengandung banyak risiko.Jika kau kalah, jangan lupakan pelajaran dibalik kekalahan itu.Hargai dirimu. Hargai orang lain.
Bertanggung jawablah atas tindakanmu.Jangan biarkan selisih paham merusak indahnya persahabatan.Tersenyumlah ketika menjawab telfon, orang yang menelfonmu akan mendengarnya dari suaramu.

Baca yang tersirat.

Bila kau tidak mendapatkan apa yang kau inginkan, mungkin saja itu keberuntunganmu.
TOTEM TANTRA ini harus dikirim dalam 96 jam.
Kirimlah beberapa copy dan lihat apa yang terjadi padamu
dalam beberapa hari mendatang.
Ini benar, walaupun kau tidak percaya tahyul...
Dan sekarang sisanya... Kirim pesan ini kepada paling kurang 5 orang
dan hidupmu akan menjadi lebih baik.
0 - 4 orang: hidup akan menjadi lebih baik
5 - 9 orang: hidup menjadi lebih baik dan harapanmu akan terpenuhi.
9 - 14 orang: kau akan mendapatkan 5 kejutan dalam 3 minggu mendatang
15 orang atau lebih: hidupmu menjadi lebih baik, dan apa yang pernah kau impikan, mulai menjadi kenyataan.

Jika kau tiba pada akhir berita ini, proficiat...


A note of apology.


Mr. Desnoyers, Mr. Bogaerts, and Ms. Simoneau, I’m very sorry for replacing your message to Bahasa Indonesia without your permission.
Actually, my father send me the original file (Nagels.pps) with his translation in a separate text. The best way I can catch the message is to combine both of them. And I think many of my fellow Indonesians agrees.

Father, after ‘Lees tussen de lijnen ’, I tried to make the Bahasa version sounds better. You are the best.
Thank you for sending me the message.

Origineel bericht van ANDRÉ DESNOYERS

Selasa, 03 Agustus 2010

PEJABAT BACA KORAN, PENTING GAK?

Beberapa hari yang lalu,terdapat headline sebuah harian yang terbit di Semarang:"Minim Pejabat Baca Koran". Ya, hal ini tertulis berdasarkan sebuah pertanyaan yang dilontarkan Wakil Gubernur Jawa tengah Rustriningsih kepada peserta Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XV di Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah, Srondol, Semarang, Kamis (22/7)."Coba tunjuk jari, siapa di antara Saudara yang setiap hari menyempatkan diri untuk membaca koran?"tanya Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Ternyata, diluar dugaan dari 80 orang pejabat eselon II yang hadir pada waktu itu, hanya sekitar 15 orang yang tunjuk jari. Meskipun fenomena tersebut masih dapat diperdebatkan, namun menurut saya hal ini cukup membuat saya ter heran-heran. Bagaimana tidak, koran merupakan salah satu sumber informasi yang akurat. Banyak peristiwa-peristiwa penting yang terjadi baik di masyarakat Indonesia maupun mancanegara tersaji di koran.

Koran yang sejatinya sebagai media berita seharusnya dapat jadi bahan informasi tertulis yang utama menjadi bahan bacaan, sebab kata salah seorang dosen saya,"koran bukan merupakan bahan bacaan", tetapi saya berpendapat lain.

Minat Baca Rendah

Terlepas dari itu semua,jika kita melihat dari budaya membaca, masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki minat baca yang rendah (ya,,,gak smua juga sihq,,). Kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat cita-cita bangsa kita yang akan terus berkembang dan bersaing dengan bangsa lain, sebab ada yang mengatakan "Buku Adalah Jendela Dunia",terus,,Gimana mau melihat "Dunia" kalau melihat Buku aja "Jarang dan hampir Gak Pernah". Berdasarkan data yang dilansir Organisasi Pengembangan Kerjasama Ekonomi, budaya baca masyarakat Indonesia menempati posisi terendah dari 52 negara di kawasan Asia Timur, bahkan yang lebih ironis lagi, Indonesia berada di bawah peringkat Malaysia dan Singapura.

Masyarakat kita cenderung lebih memilih menonton TV (85,9%) data tersebut diperoleh dari BPS yang diperoleh tahun 2006. Saya jadi teringat pada masa sekolah SD dulu. Guru saya pernah mengatakan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang besar, dengan beberapa julukan "MACAN ASIA","JAMRUD KATULISTIWA","TANAH SURGA". Dahulu kala, untuk mendapatkan tenega pendidik, Malaysia banyak mengirimkan pelajarnya untuk belajar di Indonesia, Namun apa yang terjadi sekarang seharusnya dapat membuat kita malu.

Mungkin dengan banyak nya julukan dan sanjungan, kita jadi terlena dan lalai untuk melihat situasi yang mungkin dapat terjadi se waktu-waktu.

Mari, kita bangunkan kembali "MACAN ASIA", tidak usah saling menyalahkan,,mulailah dari diri kita sendiri. Giatkan membaca, sebab membaca merupakan salah satu upaya kita untuk membuka jendela dunia.

Jayalah Indonesia, Maju terus Bangsaku!

Kamis, 22 Juli 2010

Kepadatan Kendaraan di Semarang





Posting ke-3

Pada kesempatan ini saya akan menulis tentang kepadatan kendaraan di kota Semarang yang saat ini mengalami peningkatan drastis jumlah kendaraan bermotor yang bertambah setiap tahunnya harus dikendalikan dan dibatasi. Tidak adanya kontrol terhadap pertumbuhan kendaraan bermotor membuat kec elakaan lalu lintas dan kemacetan tidak dihindarkan. "Wewenang untuk menekan jumlah kendaraan bermotor tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota," ujar peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, di Kota Semarang, Kamis (5/11).

Berdasarkan data dari Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, jumlah kendaraan bermotor di Kota Semarang hingga akhir tahun 2008 mencapai 919.699 unit, yang terdiri atas 763.748 kendaraan roda dua dan 155.951 kendaraan roda empat. Juml ah itu terus bertambah dibandingkan sebelumnya, yaitu 867.901 unit kendaraan (2007), 810.034 unit (2006), ( , 7/12).

Sebagai perbandingan, jumlah kendaraan bermotor di Jateng pada tahun 2008 mencapai 7.339.019 dengan rincian kendaraan roda dua berjumlah 6.525.860 unit dan kendaraan roda empat 873.159 unit. Pada September 2009, jumlah tersebut bertambah menjadi 8.362.724 unit kendaraan, dengan rincian, 7.221.738 kendaraan roda dua dan 1.140.986 kendaraan roda empat.

Untuk menekan pertumbuhan kendaraan bermotor, Djoko mengungkapkan, terdapat berbagai cara, lain dengan menaikkan pajak kendaraan bermotor , biaya parkir ditambah, atau melarang pelajar menggunakan kendaraan bermotor.

Angkutan massal

Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan penyediaan angkutan massal yang murah dan nyaman. Djoko mencontohkan, pemkot dapat menyediakan angkutan massal seperti bus rapid transit (BRT) Trans Semarang untuk moda transportasi dalam kota Semarang atau kereta komuter untuk transportasi antarkota.

Tanpa adanya angkutan massal yang memenuhi standar pelayanan minimal, masyarakat bakal enggan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi. Saat ini, BRT masih sepi penumpang karena pengoperasiannya belum optimal.

Sebagai gambaran, PT Trans Semarang selaku konsorsium BRT, merugi Rp 321 juta hingga akhir Oktober sejak BRT dioperasikan pada 18 September lalu. Hal ini karena jumlah penumpang rata-rata masih 2.500 orang per hari jauh dari target 6.800 penumpang per hari. "Soalnya pelayanannya belum optimal. Jumlah halte masih kurang, pembelian karcis masih di atas bus, dan halte belum dilengkapi dengan tenaga keamanan," kata Djoko.

Harga tiket BRT saat ini, yaitu Rp 3.500 per penumpang untuk umum dan Rp 2.000 untuk pelajar juga dinilai masih mahal karena sama dengan harga tiket bus Damri. Menurut Djoko, harga tiket idealnya bisa lebih murah sekitar Rp 3.000 per penumpang untuk umum dan Rp 1.500 untuk pelajar. Sumber:Kompas

Musik

Posting ke-2

KERONCONG


Bangun tidur hari ini,aku teringat Almarhumah Nenek. Ya,,Nenek yang selalu menyayangi aku,,dan banyak waktu masa kecilKu ku habiskan bersama beliau,,. Sudah
lima tahun lebih Nenek meninggalkan kami sekeluarga,,namun kata-kata dan kebiasaan beliau,masih jelas teringat di benakKu.

KERONCONG,mungkin terdengar asing di telinga kebanyakkan orang, bahkan anak muda yang lebih menyukai musik ber genre pop, hip-hop bahkan metal. Namun, di balik tenggelamnya keroncong saat ini,,masih tetap tersimpan eksotisme keroncong yang mungkin sulit tersaingi dengan jenis musik apapun.

Pada masa kecilKu, Nenek selalu meminta tolong aku untuk menghidupkan radio setiap sore, untuk mendengarkan keroncong. Dan entah kenapa, radio di kamarKu dinyalakan oleh adikKu yang baru pulang dari sekolah. Langsung terdengar musik keroncong, dan kenangan bersama Nenek-pun muncul kembali,,.

Nenek pernah berkata, keroncong adalah salah satu musik asli Indonesia. Terlepas benar atau tidak, aku menghargai itu. Nenek berkata, bahwa sebagai orang yang masih muda, aku sebagai cucu harus tetap menyukai lagu berjenis ini, karena Nenek menganggap anak muda merupakan sasaran utama untuk di ajak mencintai kekayaan dan keindahan musik yang sudah mulai tenggelam di ranah hiburan tanah air.

Ya,,. Generasi muda memeng harus dapat melestarikan apa yang menjadi tradisi, budaya. Sebab budaya merupakan identitas jatidiri bangsa. " Kalau pegiat keroncongnya hanya orang-orang yang sudah ber-umur (Tua), itu bahaya. Bisa jadi sepuluh atau dua puluh tahun ke depan, keroncong tinggal kenangan."

Kita patut "angkat topi" kepada "mereka" yang mendedikasikan hidupnya pada keroncong. yang membawa nama "Harum" bangsa di negeri orang dengan Keroncong. Almarhum Gesang misalnya,,BENGAWAN SOLO "Mendunia" di Tangan nya.

Suatu saat mungkin, saat kita tua nanti,,Keroncong akan menemani hari-hari tua kita.jadi,,tidak ada salah nya kan, kita mulai belajar menikmati keroncong sekarang,,.

Solo atau Jogja merupakan kota yang menjadi basis tumbuh-kembang keroncong. Namun tidak ada salahnya jika kota lain juga mulai menggiatinya, bukan ?

Rabu, 21 Juli 2010

Posting Pertama

Ini adalah posting pertama saya teman,,. Saya akan menulis tentang Paket Deregulasi Perbankan Indonesia


PAKET DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA Tahun 1983 – 1997

1. Sekilas Sejarah Bank Indonesia di Bidang Perbankan Periode

1983 – 1997

Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Bank Indonesia tetap berdasarkan Undang- Undang (UU) No. 13/1968 tentang bank sentral dan beberapa pasal dalam UU No. 14/1967 tentang perbankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadiperubahan fundamental karena segala kebijakan yang dilaksanakan Bank Indonesia(BI) dilakukan berdasarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kondisi perekonomian pada akhir periode 1982/1983 kurang menguntungkan, baik karena faktor eksternal maupun internal. Kemampuan pemerintah untuk menopang dana pembangunan semakin berkurang, untuk itu dilakukan perubahan strategi untuk mendorong peranan swasta agar lebih besar.

Dampak dari over-regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut. Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor. Tahap awal deregulasi tersebut berhasil menumbuhkan iklim persaingan antar bank. Banyak bank, terutama bank swasta, mulai bangkit untuk mengambil inisiatif dalam menentukan arah perkembangan usahanya. Seiring dengan itu, BI memperkuat sistem pengawasan bank yang di antaranya melalui penyusunan dan pemeliharaan blacklist yang diberi nama resmi Daftar Orang-Orang yang Melakukan Perbuatan Tercela (DOT) di bidang perbankan. Mereka yang masuk dalam daftar ini tidak boleh lagi berkecimpung dalam dunia perbankan.

Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan.

Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.

Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.

Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya.Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. BI, sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi bank devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya. Mulai 1997, walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang

ternyata belum mendapat restu dari pemerintah.

1. Arah Kebijakan 1983-1997

Menurunnya harga minyak dan gas pada tahun 1980-an merupakan ancaman serius bagi kelangsungan perekonomian Indonesia yang selama ini masih tergantung pada subsidi Pemerintah, begitu pula perbankan Indonesia. Sumber dana perbankan yang mayoritas masih berasal dari KLBI dan kredit perbankan yang mayoritas masih berupa kredit program, ikut terancam oleh menurunnya harga migas. Hingga akhir Maret 1983 79,11% ekspor Indonesia adalah migas dan 64,16% pendapatan negara berasal dari pajak migas. Artinya, struktur perekonomian Indonesia masih sangat tergantung pada migas, suatu kondisi yang rentan terhadap kemungkinan terjadinya penurunan harga ekspor migas di masa yang akan datang.

Semakin beratnya beban keuangan pemerintah untuk menopang kelangsungan ekonomi, memberikan inspirasi untuk mengoptimalkan peran swasta dalam pembiayaan pembangunan. Untuk itu, sektor perbankan terus dipacu agar mengoptimalkan fungsi intermediasinya. Suku bunga perbankan yang tadinya ditetapkan oleh Pemerintah kemudian dibiarkan terbentuk melalui mekanisme pasar. Ekspansi kredit perbankan yang tadinya dibatasi oleh Pemerintah kemudian dibebaskan. Giro Wajib Minimum bank-bank pada Bank Indonesia yang tadinya ditetapkan 15% kemudian diturunkan menjadi 2%. Berbagai perubahan aturan (deregulasi) tersebut ditetapkan dalam Paket kebijakan Juni 1983 (Pakjun 1983).

Untuk mengantisipasi kemungkinan membanjirnya dana masyarakat pada perbankan maka dibuka peluang menanamkan dananya pada Bank Indonesia dengan cara membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Selanjutnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya mismatch antara sumber dan penggunaan dana perbankan dalam era persaingan bebas tersebut maka kepada perbankan diberi peluang mencari pinjaman melalui Pasar Uang Antarbank dengan cara menjual Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Iklim persaingan bebas ini sejalan dengan proses globalisasi pasar yang sedang berlangsung dan tidak mungkin dapat dihindari oleh negara manapun yang menerapkan kebijakan perekonomian terbuka, termasuk Indonesia. Dalam era pasar global tersebut segala bentuk subsidi dan proteksi tidak diperbolehkan. Berkaitan dengan itu maka kebijakan nilai tukar Rupiah diubah dari mengambang terkendali secara ketat menjadi mengambang terkendali secara fleksibel sejak tahun 1986. Kondisi ini menuntut pula perluasan dimensi pengawasan bank, khususnya tentang penerapan prinsip-prinsip kehati-hatian berdasarkan standard internasional.

Liberalisasi perbankan berikutnya adalah pemberian kemudahan perluasan jaringan kantor melalui Paket Oktober 1988. Upaya deregulasi tersebut berhasil menumbuhkembangkan perbankan secara fantastis bahkan sempat mengalami pertumbuhan yang mengkhawatirkan tatkala terjadi over-heated ekonomi. Kala itu, pinjaman luar negeri yang mengalir melalui sektor perbankan dan lembaga keuangan non-bank cenderung terus meningkat untuk membiayai sektor ekonomi yang bersifat konsumtif. Paket Februari 1991 kemudian diluncurkan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian pengelolaan bank. Dengan paket itu, persyaratan kecukupan modal, kualitas aktiva produktif, produktivitas & efisiensi usaha, likuiditas dan pengelolaan bank secara keseluruhan diperketat. Demikian pula pemberian kredit kepada pihak terkait dengan bank maupun debitur grup serta posisi devisa neto juga dibatasi dengan ketat.

Melalui Pakfeb pula masing-masing bank diwajibkan sadar risiko. Untuk itu masingmasing bank diharuskan menerapkan prinsip-prinsip self regulatory dan self assessment.

Patut dicatat bahwa ternyata perkembangan yang demikian pesat tidak hanya terjadi di perbankan melainkan juga di lembaga keuangan non-bank. Dalam perkembangannya diketahui bahwa ternyata kedua jenis lembaga ini acapkali memberikan kredit kepada debitur yang sama dengan persyaratan yang sama pula.

3. Langkah-Langkah Strategis 1983-1997

Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Memasuki periode ini, perbankan sebagai bagian dari sistem keuangan harus menyesuaikan usahanya dengan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Paket deregulasi pertama ditetapkan pada 1 Juni 1983 yang dikenal dengan Pakjun 1983. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, bank-bank memperoleh kebebasan dalam menentukan besarnya kredit yang diberikan sesuai dengan dana masyarakat yang dapat dihimpun. Di samping itu, kepada bank-bank pemerintah diberi kebebasan menentukan sendiri tingkat suku bunga baik suku bunga dana maupun kredit. Kebijakan tersebut bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.

Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan perbankan untuk menghimpun dana masyarakat dan memberikan kredit, perluasan jaringan bank diperlukan. Perluasan jaringan bank tersebut bukan sekadar untuk memperluas wilayah monetisasi kegiatan ekonomi, tetapi juga untuk memperluas jasa perbankan. Upaya untuk mendorong timbulnya produk-produk baru diperlukan dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Di samping itu, persaingan yang sehat di antara bank-bank juga diperlukan sebagai salah satu unsure pendorong peningkatan efisiensi. Untuk tujuan tersebut, pada 27 Oktober 1988 Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 yang dikenal sebagai Pakto1988. Dengan kebijakan yang terangkum dalam Pakto 1988, kebijakan deregulasi perbankan berkembang menjadi deregulasi yang sangat luas karena di dalamnya termasuk juga aspek kelembagaan. Pemerintah membuka kembali perizinan

pendirian bank swasta nasional baru dengan modal disetor minimum sebesar Rp10 milyar dan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan modal disetor minimum sebesar Rp50 juta. Perizinan tersebut sebelumnya telah dibekukan masing-masing sejak 1971 dan 1973. Demikian pula persyaratan untuk ditunjuk sebagai bank devisa serta pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang sebelumnya dikaitkan dengan merger dalam ketentuan ini tidak diberlakukan lagi.

Sebagai bagian dari rangkaian kebijakan deregulasi, dan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat atas prinsip-prinsip deregulasi yang terkandung dalam paket-paket kebijakan yang telah dikeluarkan sejak tahun 1983, Undangundang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ditetapkan pada tanggal 25 Maret 1992. Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.

Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola pikir dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi. Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihakpihak lain yang terkait.

Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.

Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapanpersiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelum berakhirnya batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bankbank tersebut adalah:

(i) Bank Negara Indonesia (Persero)

(ii) Bank Bumi Daya (Persero)

(iii) Bank Rakyat Indonesia (Persero)

(iv)Bank Dagang Negara (Persero)

(v) Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)

(vi)Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan

(vii)Bank Tabungan Negara (Persero).

Dengan telah ditempatkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya.

Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian pula sebaliknya. Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal risiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbankan tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariat (hukum) Islam.

1. Otoritas pengawasan 1983-1997

Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1992 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Di bidang pengawasan dan pembinaan bank-bank, hingga tahun 1992 Bank Indonesia tetap berpijak pada Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok- Pokok Perbankan. Tugas tersebut tetap melekat bahkan dipertegas dalam Undangundang Perbankan baru, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992. Dalam Bab I pasal 29 sampai dengan 37 Undang-undang No. 7 Tahun 1992, peran Bank Indonesia mencakup fungsi regulasi, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, serta penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bank. Selain dalam pasal-pasal tersebut, terdapat pula kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi hal-hal yang dilakukan bank seperti dalam pasal 7 tentang kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, serta bertindak sebagai pendiri dan pengurusan dana pensiun. Perbedaan fundamental dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia berdasarkan kedua undang-undang tersebut adalah dari segi pendekatan dan pola pelaksanaan dengan menerapkan kebijakan deregulasi.

Khusus untuk bank-bank pemerintah dan bank pembangunan daerah pengawasannya juga dilakukan oleh BPK/BPKP. Sedangkan bank-bank yang sudah go public pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam.

1. Sasaran Strategis 1983-1997

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah, untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi dan dengan memperhatikan kondisi perbankan pada awal tahun 80- an, Bank Indonesia dalam periode ini mengambil berbagai inisiatif untuk menunjang kebijakan dasar tersebut. Inisiatif-inisiatif yang diambil oleh Bank Indonesia untuk menunjang pembangunan ekonomi dalam era deregulasi dapat dikelompokkan menjadi lima aspek sebagai berikut :

− Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi.

− Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan

menjaga

− kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakan-nya.

− Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas.

− Menunjang pengembangan pasar modal.

− Menunjang pengembangan usaha kecil dan koperasi.

Dalam pelaksanaannya, inisiatif-inisiatif tersebut dituangkan dalam berbagai paket kebijakan yang dikeluarkan secara bertahap. Pengawasan dan pembinaan bank pada periode ini dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan efisien dalam arti dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar, dan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.